• Uncategorized
  • 0

Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan beban moral (akhlak) . Etika merupakan moral yang terpisah yang diberikan tingkah laku manusia. Etika merupakan landasan pondasi bagi peradaban. Kemajuan peradaban masyarakat dengan sistem etika yang dianut dan dilakukan oleh individunya.

Etika Digital

Dimaknai sebagai sebuah aturan tak tertulis yang dikenal di dunia maya dan sebagai sistem nilai yang disetujui bersama untuk dipatuhi dalam hubungan antar pengguna teknologi Internet. Etika dalam menggunakan internet pada akhirnya disebut dengan istilah Netiquette yang merupakan singkatan dari etiket jaringan

Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette oleh Virginia Shea

  1. Ingat Aturan Manusia
  2. Patuhi standar pendidikan yang sama dengan online yang Anda ikuti dalam kehidupan nyata
  3. Ketahui di mana Anda berada di luar ruang
  4. Hormati waktu orang lain dan lebar pita
  5. Buat diri Anda terlihat bagus secara online
  6. Berbagi pengetahuan ahli
  7. Bantu perang api tetap terkendali
  8. Hormati privasi orang lain
  9. Jangan menyalahgunakan kekuatanmu
  10. Mengampuni

Aspek etis dalam Literasi Informasi

Hak Kekayaan Intelektual (HKI): hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya ciptadilindungi olehcopyright Hak cipta: melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya harus meminta ijin penggunaan

Hak Cipta dan Internet

Sebagai internet telah menjadi lebih umum, kebutuhan untuk perlindungan hak cipta ada juga telah menjadi sebuah kebutuhan. Saat ini, hukum hak cipta telah disesuaikan untuk melindungi Internet item, sama seperti yang telah diadaptasi selama bertahun-tahun untuk melindungi berbagai media baru lainnya. Ini melindungi karya asli atau pekerjaan yang tetap dalam media yang nyata, yang berarti ada tertulis, mengetik, atau direkam. Tapi karena tidak dirancang khusus untuk internet, di beberapa daerah hukum hak cipta di internet bisa sejelas lumpur. Internet mulai di AS sekitar 30 tahun yang lalu, di departemen pemerintah pertahanan sebagai transfer informasi alat selama masa perang. Pada awalnya (19501975), itu beroperasi pada siput  dan kemudian pada tahun 1983 internet muncul dan diganti di atas, kemudian menyebar di seluruh dunia . Sekarang, ini adalah di seluruh dunia jaringan komputer yang berbagi protokol komunikasi umum , maka tergantung pada lokasi geografis  dan mengintegrasikan masyarakat dunia global.

Cyber Crime

Cyber Crime – Kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku. Contoh :

  • Cyberbullying
  • Hacking
  • Deface
  • Carding
  • Scamming
  • Flamming
  • Phising
  • Pornography
  • Cyberterorism

Sources :

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *